Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar baik soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Sri mUlyani menegaskan keputusan terkait pencairan masih dalam proses finalisasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau tanya THR, Bapak Presiden sedang dalam proses untuk menyelesaikan ya Keppresnya. Nanti beliau yang akan mengumumkan, oke,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
Saat ditanya apakah THR akan diberikan 100 persen, Sri Mulyani hanya menjawab segera.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menyatakan bahwa aturan teknis pencairan THR bagi pegawai swasta akan diumumkan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Pengumuman ini dilakukan setelah ia menghadiri arahan Presiden Prabowo di Istana pada Selasa (4/3/2025).
Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret–1 April 2025, sehingga pencairan THR bagi pekerja swasta wajib dilakukan paling lambat pada 24 atau 25 Maret 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Pengawasan terhadap kepatuhan regulasi ini akan dilakukan secara ketat untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
Dengan pernyataan terbaru dari Sri Mulyani, publik kini masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden Prabowo terkait besaran dan jadwal pencairan THR bagi ASN.(agr/lkf)
Load more