Jakarta, tvOnenews.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang divonis pailit menyisakan jejak utang. Jumlah utang yang dimiliki sangat fantastis.
Jumlah tagihan yang diajukan kepada Sritex dengan nilai mencapai Rp35,72 triliun. Namun, nilai utang Sritex yang diakui oleh Tim Kurator mencapai Rp29,88 triliun.
Utang-utang Sritex itu termasuk utang pajak dan bea cukai.
Mengacu pada Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau UU Kepailitan dan PKPU, kreditor adalah pihak yang mempunyai hak atas piutang berdasarkan perjanjian atau undang-undang. Kreditor dapat menuntut hak tersebut melalui pengadilan.
Load more