Jakarta, tvOnenews.com - Isu terkait penagihan piutang senilai Rp1,13 triliun oleh LPEI terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belakangan ini menarik perhatian publik.
LPEI dengan tegas menyatakan bahwa Sritex bukan merupakan debitur mereka. Sam Malee, Sekretariat LPEI, menjelaskan, "Kami tegaskan bahwa Sritex bukan debitur LPEI, sehingga tidak ada penagihan piutang dari LPEI kepada Sritex."
Dalam laporan keuangan Sritex, tidak terdapat catatan utang kepada LPEI. Lebih lanjut Sam menegaskan bahwa tidak ada eksposur keuangan langsung antara Sritex dan LPEI.
Oleh karena itu, jika terdapat klaim atau penagihan piutang yang muncul, hal tersebut tidak terkait langsung dengan Sritex sebagai entitas utama.
Meski Sritex bukan debitur langsung, keterlibatannya dalam kasus ini terletak pada perannya sebagai corporate guarantor atau penjamin usaha.
Load more