Klaim piutang senilai Rp1,13 triliun bukan merupakan tanggung jawab langsung Sritex. Kewajiban tersebut sepenuhnya berada pada PT Rayon Utama Makmur (RUM) sebagai penerima kredit sindikasi.
Sritex hanya berperan sebagai penjamin usaha, yang artinya kewajiban finansial baru muncul jika RUM gagal memenuhi kewajibannya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan spekulasi terkait posisi keuangan Sritex dan LPEI dapat dihentikan. Proses kepailitan yang sedang berlangsung diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, demi menjaga stabilitas industri tekstil nasional. (nsp)
Load more