Jakarta, tvOnenews.com - Isu terkait penagihan piutang senilai Rp1,13 triliun oleh LPEI terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belakangan ini menarik perhatian publik.
LPEI dengan tegas menyatakan bahwa Sritex bukan merupakan debitur mereka. Sam Malee, Sekretariat LPEI, menjelaskan, "Kami tegaskan bahwa Sritex bukan debitur LPEI, sehingga tidak ada penagihan piutang dari LPEI kepada Sritex."
Dalam laporan keuangan Sritex, tidak terdapat catatan utang kepada LPEI. Lebih lanjut Sam menegaskan bahwa tidak ada eksposur keuangan langsung antara Sritex dan LPEI.
Oleh karena itu, jika terdapat klaim atau penagihan piutang yang muncul, hal tersebut tidak terkait langsung dengan Sritex sebagai entitas utama.
Meski Sritex bukan debitur langsung, keterlibatannya dalam kasus ini terletak pada perannya sebagai corporate guarantor atau penjamin usaha.
Sam Malee menyatakan, "Pembiayaan yang terkait dengan kasus ini adalah hasil dari pembiayaan sindikasi dalam bentuk Kredit Investasi Ekspor (KIE) yang diberikan kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM), anak perusahaan Sritex."
Sebagai penjamin, Sritex memiliki kewajiban untuk menjamin kelancaran kewajiban keuangan RUM dalam skema pembiayaan sindikasi tersebut. Namun, posisi Sritex sebagai penjamin ini tidak berarti bahwa Sritex memiliki kewajiban utang langsung kepada LPEI.
LPEI juga meluruskan isu terkait penagihan piutang senilai Rp1,13 triliun. Sam Malee menegaskan, "Catatan Tim Kurator terkait pengajuan tagihan LPEI senilai Rp1,13 triliun merupakan penagihan piutang terhadap anak usaha Sritex, bukan kepada Sritex secara langsung."
Dengan demikian, pencatatan dalam Daftar Piutang Tetap pada proses kepailitan Sritex tidak secara langsung mencantumkan nama Sritex sebagai pihak yang bertanggung jawab atas utang tersebut.
Meski situasi ini cukup kompleks, LPEI menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses kepailitan yang sedang berlangsung.
Sam Malee menyatakan, "LPEI siap berkolaborasi dengan kreditur utama dalam pembiayaan kepada RUM, bersama perbankan serta Kementerian Keuangan, guna menyelesaikan perjanjian pembiayaan ini secara tuntas."
Klaim piutang senilai Rp1,13 triliun bukan merupakan tanggung jawab langsung Sritex. Kewajiban tersebut sepenuhnya berada pada PT Rayon Utama Makmur (RUM) sebagai penerima kredit sindikasi.
Sritex hanya berperan sebagai penjamin usaha, yang artinya kewajiban finansial baru muncul jika RUM gagal memenuhi kewajibannya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan spekulasi terkait posisi keuangan Sritex dan LPEI dapat dihentikan. Proses kepailitan yang sedang berlangsung diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, demi menjaga stabilitas industri tekstil nasional. (nsp)
Load more