Padahal, sampai saat ini masih belum ada kejelasan pasti soal pelelangan aset milik pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Said Iqbal menegaskan, eks buruh Sritex tidak mau menerima alasan kalau THR baru bisa dibayarkan setelah aset perusahaan terjual.
Ia mengecam pernyataan Menaker Yassierli yang sempat menyampaikan THR buruh baru dapat dibayarkan setelah Lebaran, menunggu hasil penjualan aset perusahaan.
"Menunggu menjual aset? Itu tidak ada hubungannya! THR itu dibayar sebelum Lebaran, siapa yang bayar? Yang bayar itu pimpinan perusahaan, pemiliknya (Iwan Lukminto)," ujar Iqbal tegas.
"Jadi, Partai Buruh dan KSPI menolak sikap Menteri di depan DPR yang menyatakan THR adalah terutang. THR itu sebelum Lebaran, Pak Menteri! Tidak ada THR itu setelah Lebaran," tegasnya.
Said juga mempertanyakan inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pemenuhan hak-hak buruh Sritex.
Load more