Jakarta, tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tak lama lagi akan menggeruduk rumah Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Lukminto, dan kantor Tim Kurator.
Aksi tersebut akan dilakukan jika sampai h-7 Lebaran 2025, para eks karyawan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak menerima haknya, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).
"Iwan Lukminto nggak bisa kabur. Kami kejar, kami demo rumahnya. Nanti yang bayar apakah kurator atau Iwan Lukminto, silakan. Urusan buruh adalah H-7 bayar THR-nya (siap)," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Pimpinan KSPI Said Iqbal saat jumpa pers daring, dikutip Sabtu (14/3/2025).
Bahkan, jika sampai batas waktu itu THR tak kunjung dibayar, Said Iqbal memastikan bahwa para buruh secara serentak juga akan berdemo di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
Said menegaskan, aksi geruduk rumah Iwan Lukminto adalah bentuk protes atas PHK, serta belum adanya kejelasan terkait hak-hak para buruh Sritex.
THR eks karyawan Sritex terancam akan sulit dibayar karena Sritex disebut akan memberikannya seusai penjualan aset rampung dilakukan, sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli beberapa waktu lalu.
Padahal, sampai saat ini masih belum ada kejelasan pasti soal pelelangan aset milik pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Said Iqbal menegaskan, eks buruh Sritex tidak mau menerima alasan kalau THR baru bisa dibayarkan setelah aset perusahaan terjual.
Ia mengecam pernyataan Menaker Yassierli yang sempat menyampaikan THR buruh baru dapat dibayarkan setelah Lebaran, menunggu hasil penjualan aset perusahaan.
"Menunggu menjual aset? Itu tidak ada hubungannya! THR itu dibayar sebelum Lebaran, siapa yang bayar? Yang bayar itu pimpinan perusahaan, pemiliknya (Iwan Lukminto)," ujar Iqbal tegas.
"Jadi, Partai Buruh dan KSPI menolak sikap Menteri di depan DPR yang menyatakan THR adalah terutang. THR itu sebelum Lebaran, Pak Menteri! Tidak ada THR itu setelah Lebaran," tegasnya.
Said juga mempertanyakan inkonsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pemenuhan hak-hak buruh Sritex.
Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat kuasa dari 30 buruh korban PHK Sritex untuk mengambil langkah hukum serta menggelar aksi protes ke rumah Iwan Setiawan Lukminto dan kantor kurator.
Selain itu, Partai Buruh dan KSPI Kemenaker mengeluarkan anjuran tertulis kepada Sritex, agar segera membayarkan hak-hak buruh, termasuk THR yang belum dibayar, pesangon, dan hak lainnya.
Adapun beberapa tuntutan yang akan disuarakan kepada pemerintah adalah sebagai berikut:
Meminta pembentukan satuan tugas (satgas) darurat PHK untuk menangani lonjakan PHK di berbagai sektor industri.
Menghentikan kriminalisasi terhadap pengurus serikat pekerja, yang memperjuangkan hak buruh.
Menuntut pembayaran THR bagi pekerja yang terkena PHK, baik di Sritex maupun perusahaan lainnya yang mengalami kesulitan finansial.
Selain itu, Said Iqbal menyoroti badai PHK yang terus terjadi di sektor industri manufaktur.
Bahkan, kata dia, jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam dua bulan terakhir telah mencapai lebih dari 60.000 orang, termasuk 11.025 di antaranya buruh Sritex.
"Kasus PHK massal ini sudah masuk kategori darurat nasional, namun sampai sekarang pemerintah belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikannya," pungkasnya. (rpi)
Load more