Jakarta, tvOnenews.com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau Bank BJB, kembali memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi dana iklan yang juga menyeret eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Melalui pernyataan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank BJB menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah penggeledahan yang dilakukan di rumah Ridwan Kamil dan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut
Diketahui bahwa dugaan korupsi dana iklan Bank BJB tersebut ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar.
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB; Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB; Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising; dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).
BJBR mengakui, KPK telah memberikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan melakukan penyitaan dana melalui proses perbankan yang sah.
Bank BJB menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu mematuhi aturan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif dengan otoritas terkait.
Load more