Jakarta, tvOnenews.com - Nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, terseret dalam kasus dugaan korupsi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR) selama periode 2021-2023.
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo mengatakan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar.
"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujar Budi.
"Untuk menelusuri penggunaan uang, KPK akan menggunakan follow the money, uang-uang tersebut siapa saja yang menerima, kemudian digunakan untuk apa, "apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa baru sejauh itu," sambung dia.
Berikut sejumlah fakta dan temuan penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB (BJBR) yang menyeret nama Ridwan Kamil.
Load more