THR 2025 harus cair 15 hari sebelum Lebaran. Berlaku bagi PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pajak ditanggung pemerintah, tanpa potongan lain.
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal dan mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Keputusan ini memastikan bahwa Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dapat menerima THR secara tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.
Lalu, kapan THR akan dicairkan dan bagaimana teknis pencairannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
THR Dibayarkan Sebelum Lebaran
Pemerintah memastikan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, jika ada kendala teknis, THR tetap dapat dicairkan setelah Lebaran. Besaran THR yang diterima akan dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Februari 2025.
Penerima THR terdiri dari beberapa golongan, di antaranya:
Halaman Selanjutnya :
Aparatur Negara yang meliputi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pejabat Negara Pensiunan, termasuk: Pensiunan PNS Pensiunan Prajurit TNI Pensiunan Anggota Polri Pensiunan Pejabat Negara Penerima Pensiun, seperti: Janda/duda atau anak dari PNS, TNI, Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas Orang tua dari PNS, TNI, atau Polri yang tewas dan tidak memiliki istri/suami atau anak Penerima Tunjangan, seperti: Penerima Tunjangan Veteran Penerima Tunjangan Kehormatan Penerima Tunjangan Penghargaan Penerima Tunjangan Janda/Duda
Load more