Tarif di atas merupakan tarif tertinggi yang berlaku untuk setiap zona. Jika peserta didik gagal dalam ujian, maka biaya tambahan untuk remedial akan dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah membagi wilayah menjadi tiga zona berdasarkan tingkat biaya hidup dan kelayakan operasional:
Zona I: Biaya hidup rendah, tarif lebih terjangkau.
Zona II: Biaya hidup menengah, tarif menyesuaikan dengan standar ekonomi daerah.
Zona III: Biaya hidup tinggi, tarif tertinggi untuk menutup biaya operasional yang lebih besar.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan kebutuhan operasional lembaga pendidikan di sektor transportasi.
Berdasarkan Pasal 17 PMK Nomor 22 Tahun 2025, pemerintah memberikan kebijakan khusus berupa keringanan tarif hingga nol rupiah (Rp0) bagi peserta didik atau pengguna layanan tertentu. Keringanan ini diberikan kepada:
Load more