Peserta didik berprestasi nasional atau internasional.
Peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Peserta didik yang berasal dari wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Peserta didik yang terdampak kondisi kahar (force majeure).
Peserta didik teladan atau yang ditetapkan melalui kebijakan strategis pemerintah.
Peserta didik yang memenuhi salah satu kriteria di atas dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan biaya uji kompetensi.
Penyesuaian tarif uji kompetensi ini diharapkan mampu meningkatkan standar kompetensi dan kualitas layanan pendidikan di sektor transportasi. Di sisi lain, tarif yang cukup tinggi di beberapa sektor dapat menjadi tantangan bagi calon peserta didik.
Namun, kebijakan tarif ini diyakini dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di sektor transportasi di tingkat global. Dengan pengaturan yang jelas dan transparan, pemerintah berharap sistem pendidikan dan pelatihan transportasi menjadi lebih profesional dan adaptif terhadap kebutuhan industri.
Uji kompetensi merupakan tolok ukur untuk memastikan bahwa lulusan di sektor transportasi memiliki kualitas dan kompetensi yang mumpuni. Sebelum mendaftar, peserta didik diimbau untuk mempersiapkan diri secara matang, baik dari segi mental maupun finansial. (nsp)
Load more