Idris mengklaim bahwa tanah tersebut sebenarnya belum pernah dijual secara sah kepada pihak lain. Menurut Idris, surat-surat tanah tersebut sebelumnya telah diserahkan kepada seseorang bernama Rusli sebelum akhirnya berpindah ke tangan Mat Solar.
Pada saat pembelian tanah, Mat Solar telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, Idris mengajukan gugatan ke pengadilan, menyatakan bahwa sertifikat tersebut cacat hukum karena proses jual beli yang tidak sah. Gugatan ini membuat pengadilan harus memutuskan status hukum tanah tersebut sebelum ganti rugi bisa dibayarkan.
Melihat ketidakadilan yang menimpa sahabat sekaligus lawan mainnya dalam Bajaj Bajuri, Rieke Diah Pitaloka, yang kini menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI, tidak tinggal diam. Rieke secara terbuka menyuarakan ketidakadilan yang dialami Mat Solar dan keluarganya.
Dalam rapat bersama Direktur Utama PT Jasa Marga, Subakti Syukur, Rieke menekankan bahwa ganti rugi atas tanah milik Mat Solar harus segera diselesaikan. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli Mat Solar dari hasil kerja kerasnya sebagai aktor dan pekerja seni.
Rieke meminta agar tidak ada pihak yang mempermainkan hak Mat Solar dan keluarganya hanya karena adanya konflik administratif yang seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat.
Load more