Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Bu Salsa yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski masih duduk di semester 6 menarik perhatian publik.
Lantas, bagaimana Bu Salsa bisa lolos? Mari kita kupas tuntas syarat-syarat menjadi PPPK dan alasan di balik kelolosan Bu Salsa.
Jika Anda ingin menjadi PPPK, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP atau dokumen resmi lainnya.
Usia Minimal 20 Tahun dan Maksimal 59 Tahun
Pada saat pendaftaran, pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan tidak lebih dari 59 tahun.
Pendidikan Minimal D3 atau S1
Biasanya, formasi PPPK mensyaratkan pendidikan minimal Diploma III (D3) atau Sarjana (S1), tergantung pada kebutuhan formasi yang dibuka.
Tidak Pernah Dipidana dengan Hukuman Penjara 2 Tahun atau Lebih
Rekam jejak hukum menjadi salah satu faktor utama dalam proses seleksi PPPK.
Tidak Berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
Pelamar tidak boleh berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sehat Jasmani dan Rohani
Kesehatan fisik dan mental menjadi syarat penting agar pelamar mampu menjalankan tugas dengan baik.
Load more