Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menerbitkan surat edaran (SE) membeberkan tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih.
Surat Edaran Menkop tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan oleh Menteri Budi Arie Setiadi pada Selasa 18 Maret 2025.
"Ini sudah jadi surat edarannya, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu.
Surat edaran itu ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota serta kepala desa di seluruh Indonesia.
Dalam salinan Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, surat edaran ini dimaksudkan sebagai acuan dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Tujuan dari edaran tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
SE tersebut memaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Load more