Sebaliknya, di daerah-daerah luar Jabodetabek, kasus tumpang tindih lebih jarang terjadi karena masyarakat lokal masih mempertahankan pengetahuan tentang batas dan riwayat tanah yang diwarisi secara turun-temurun.
Nusron menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 13,8 juta bidang tanah yang masih menggunakan sertifikat berformat KW-456. Mayoritas masalah tumpang tindih ditemukan di kawasan perkotaan, di mana akses informasi mengenai kepemilikan tanah sering kali terbatas.
Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN kini telah memanfaatkan teknologi seperti aplikasi BHUMI dan sistem koordinat untuk memetakan ulang dan memperjelas batas tanah. Dengan cara ini, sengketa pertanahan yang selama ini sulit diselesaikan diharapkan dapat diatasi lebih cepat dan akurat.
"Dengan teknologi yang ada sekarang, seperti aplikasi BHUMI dan sistem koordinat, kita bisa menyelesaikan sengketa pertanahan dengan lebih cepat dan akurat," tegas Nusron.
Transformasi sertifikat tanah menjadi format elektronik yang dilengkapi peta kadastral tidak hanya bertujuan untuk mencegah penyerobotan, tetapi juga untuk memperkuat perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan kepemilikan yang terdata secara elektronik dan terintegrasi, masyarakat akan lebih mudah melakukan pengecekan dan pembuktian hak kepemilikan.
Load more