"Jangan hanya menebar janji manis yang akhirnya ‘zonk’," tegasnya.
“Bilamana Menaker RI tidak mengeluarkan anjuran tertulis PHK puluhan ribu buruh Sritex tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh berpendapat PHK PT Sritex adalah sepihak atau dengan kata lain PHK buruh Sritex adalah tidak sah atau ilegal,” ujar Said Iqbal.
Aksi di rumah Iwan Lukminto ini merupakan bentuk kekecewaan buruh terhadap perlakuan yang mereka terima dari PT Sritex.
KSPI dan Partai Buruh terus menyerukan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut sampai hak-hak buruh dipenuhi.
Tak hanya itu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas terhadap buruh yang semakin terpinggirkan. (rpi)
Load more