Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan iPhone 16 series sudah mengantongi sertifikat postel, yang menunjukkan perangkat telah memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Sertifikat postel wajib dimiliki perangkat yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, digunakan, dan diperdagangkan di Indonesia.
"Kalau dari kantor kami, Kantor Kementerian Komdigi, untuk iPhone dengan segala macam varian itu sudah selesai, iPhone 16," kata Meutya dalam acara buka puasa bersama wartawan di Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam.
Berdasarkan di situs web sertifikasi postel, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menerbitkan sertifikat postel untuk lima varian ponsel dalam seri iPhone 16.
Sertifikat postel diterbitkan untuk iPhone 16 Pro Max (Nomor 108550/DJID/2025), iPhone 16 Pro (Nomor 108552/DJID/2025), iPhone 16 Plus (Nomor 108553/DJID/2025), iPhone 16 (Nomor 108574/DJID/2025), dan iPhone 16e (Nomor 108575/DJID/2025).
Meutya menyampaikan bahwa setelah perangkat dinyatakan lolos sertifikasi postel, perusahaan masih harus mengurus persyaratan lain untuk memasarkan seri iPhone 16 di Indonesia.
Perusahaan memerlukan sertifikat postel untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
Load more