Jakarta, tvOnenews.com - Saat Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu belakangan ini gencar operasi praktik curang MinyaKita, kini giliran Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang mengorek masalah beras kurang takaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebut telah menemukan sejumlah kasus pengurangan takaran beras yang dijual di pasaran.
Moga membeberkan bahwa selama Januari sampai Maret 2025, telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah yang diduga menjalankan praktik pengurangan takaran beras.
"2025, ada sembilan (pelaku usaha beras)," ujar Moga, di Jakarta, Jumat.
Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras yang ada di empat provinsi tersebut telah diberikan sanksi administratif.
Pelaku usaha tersebut yang diduga mengemplang beras itu berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Kepulauan Bangka Belitung; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jatim; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Moga menegaskan, Kemendag juga telah melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.
Load more