Pada Selasa (18/3), Kemendag melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), juga pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.
Sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, kata Moga, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
"Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif," tegasnya.
Sebelumnya, Kemendag juga telah angkat bicara terkait dugaan praktik kecurangan minyak goreng, terutama sejumlah kasus MinyaKita yang ditemukan Kementan
Kemendag menyampaikan telah melakukan koordinasi dengan ratusan repacker MinyaKita secara langsung dan hybrid di Kementerian Perdagangan, pada Selasa (18/3/2025) buntut adanya kecurangan volume dipasaran.
“Kita baru saja koordinasi dengan repacker MinyaKita di seluruh Indonesia. Yang hadir di sini ada sekitar 30, kemudian yang online ada 160-an. Jadi kita hybrid,” kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, kepada wartawan, pada Selasa (18/3).
Load more