Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi truk angkutan barang untuk beroperasi selama periode angkutan Lebaran 1446 Hijriah.
Menhub menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang truk angkutan barang beroperasi selama masa mudik Lebaran. Namun, untuk menjamin kelancaran arus lalu lintas, pemerintah menerapkan pembatasan operasional pada jenis kendaraan tertentu.
“Sebaliknya, pemerintah memberlakukan pembatasan operasional untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Pembatasan berlaku bagi:
Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan
Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan
Load more