Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa maskapai baru Indonesia Airlines hingga kini belum mendapat izin untuk terbang di Indonesia. Kemenhub menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) belum menerima satupun pengajuan perizinan resmi dari maskapai tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menekankan bahwa setiap maskapai penerbangan niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan administratif dan teknis sebelum bisa beroperasi. Hingga saat ini, Indonesia Airlines belum mengajukan permohonan resmi untuk memperoleh izin operasional penerbangan di wilayah Indonesia.
"Kami menegaskan bahwa sampai dengan hari ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara belum menerima permohonan Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal ataupun Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) atas nama Indonesia Airlines," ujar Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Menurut Lukman, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, maskapai penerbangan wajib:
Mengajukan dokumen administratif dan teknis
Memenuhi aspek operasional
Memperoleh Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal
Memperoleh Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC) sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119
Tanpa kedua sertifikat tersebut, maskapai tidak akan diizinkan melakukan penerbangan niaga berjadwal di Indonesia.
Load more