Ditjen Hubud menegaskan bahwa seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi regulasi penerbangan nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional.
Kasus seperti BBN Airlines yang hanya mampu beroperasi selama enam bulan karena gagal memenuhi persyaratan operasional menjadi pelajaran penting bagi maskapai baru seperti Indonesia Airlines.
"Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggaraan operasional maskapai penerbangan di Indonesia guna memastikan seluruh badan usaha yang beroperasi telah sesuai dengan ketentuan regulasi nasional dan standar keselamatan penerbangan internasional," ujar Lukman.
Meski memiliki prospek cerah di pasar internasional, Indonesia Airlines masih harus menghadapi tantangan besar dalam memenuhi regulasi ketat penerbangan Indonesia. Tanpa sertifikat AOC dan izin operasional, maskapai ini belum bisa melayani penerbangan komersial.
Jika Indonesia Airlines mampu memenuhi seluruh ketentuan dan mendapatkan sertifikasi, maskapai ini berpotensi menjadi pesaing kuat bagi pemain lama seperti Garuda Indonesia dan Lion Air di rute internasional. Namun, hingga izin terbit, Indonesia Airlines masih harus menahan diri untuk mengudara di langit Indonesia. (nsp)
Load more