Jakarta, tvOnenews.com - Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek), mengecam praktik hubungan kerja yang eksploitatif di PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND.
Pasalnya, BUMN Pos Indonesia dianggap sangat abai terhadap belasan ribu karyawan dengan status kemitraan atau "Mitra Pos".
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa sistem kerja mitra yang diberlakukan PT Pos Indonesia itu melanggar hukum.
Dalam konferensi pers yang juga diikuti oleh Serikat Pekerja Mitra Pos Indonesia (SPMPI) secara daring, Senin (24/3/2025), Said Iqbal bahkan tak segan menyebutnya sebagai bentuk perbudakan di era modern.
“Mereka tidak bekerja lewat aplikasi. Mereka bekerja langsung di kantor PT Pos wilayah setempat, memakai seragam resmi, mengerjakan pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap PT Pos. Ini jelas hubungan kerja langsung. Tapi status mereka disebut mitra, tanpa hak-hak dasar sebagai pekerja. Ini pelanggaran yang orisinal, dan sangat serius,” kata Said Iqbal, dikutip Selasa (25/5/2025).
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan bahwa hubungan kerja antara mitra pos dan PT Pos Indonesia melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan bahwa jika ada perintah kerja, upah, dan pengawasan langsung, maka itu adalah hubungan kerja formal.
KSPI menemukan 11 ribu sampai 15 ribu pekerja mitra di PosIND yang tidak memiliki kepastian kerja.
Bahkan, kontrak kerja mereka sering kali tidak diperpanjang dengan alasan yang jelas.
Load more