Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para pendatang.
"Raperda kependudukan yang salah satunya mengatur pendatang. Bagi pendatang ke Jakarta jika ingin mendapatkan bantuan sosial (harus) 10 tahun dulu tinggal di Jakarta," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Aturan tersebut, kata Budi, dibuat untuk melindungi masyarakat Jakarta yang sudah lama tinggal dan memang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Dia menjelaskan, aturan tersebut dibuat berkaca pada fenomena pendatang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos dan fasilitas-fasilitas lainnya.
Karena itu, Dukcapil DKI bekerjasama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) membuat kajian yang menetapkan pendatang harus 10 tahun menetap di suatu wilayah baru bisa mendapatkan bantuan sosial.
Menurutnya, beban Jakarta sudah cukup banyak seperti permukiman yang kurang, sampah hingga kondisi kemacetan. Untuk menanggulangi masalah tersebut, Jakarta membutuhkan tenaga berkualitas, bukan bermodal nekat agar tak menjadi beban nantinya.
"Kalau mau datang ke Jakarta harus punya mental kuat, pengetahuan, 'skill' yang baik sehingga bisa bersaing dengan masyarakat Jakarta dan sama-sama bersinergi mewujudkan Jakarta sebagai kota global," katanya.
Load more