Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara soal adanya pengemudi ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp50 ribu.
Padahal, Menaker sebelumnya sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
"Kan kita mengeluarkan surat edaran, imbauan formulanya begini, tapi yang lain kan kita katakan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya," kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menaker menyampaikan bahwa pihaknya siap memanggil aplikator terkait adanya kasus BHR tersebut.
Namun demikian, Yassierli belum bisa memastikan kapan akan memanggil aplikator, mengingat Lebaran 2025 sudah semakin dekat.
Menaker juga mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu laporan lengkap mengenai hal tersebut.
"Kita juga lagi nunggu ya, saya juga belum dapat laporan lengkap. Itu kan ada beberapa aplikator ya, konkretnya jadinya mereka seperti apa, kita masih nunggu," ujarnya.
Load more