Hal ini juga disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Ia mengatakan bahwa seluruh varian ponsel iPhone 16 series dan iPhone 16e kini telah mendapatkan sertifikat postel dari pemerintah Indonesia.
Diketahui, sertifikat ini merupakan syarat utama bagi perangkat elektronik yang akan dipasarkan di Tanah Air.
“Setelah proses ini selesai, berarti iPhone 16 seharusnya sudah bisa beredar di Indonesia dalam waktu yang sangat dekat ini," katanya.
Rupanya, masih ada dua hal yang belum rampung dipenuhi Apple agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.
Apple harus memenuhi beberapa prosedur tambahan, seperti memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, Apple juga harus melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat tersebut bisa digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia.
Load more