Jakarta, tvOnenews.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan ada sebanyak 121 perusahaan di Jakarta dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2025 kepada pekerjanya.
Hari menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait.
“Untuk tahun ini masuk ke pos kita 121 perusahaan. Sekarang sedang dalam tahap pemeriksaan. Kita sudah buka posko di dinas dan lima wilayah untuk menerima laporan pengaduan. Semua laporan ini juga terintegrasi dengan layanan poskothr.kemnaker.go.id, jadi sistemnya tersistem semua,” ujar Hari kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Hari menjelaskan, meskipun jumlah laporan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya, pihaknya tetap akan mengawasi perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Pada 2023, terdapat 776 laporan, sementara pada 2024 turun menjadi 292 laporan.
Sidak acak terus dilakukan di berbagai wilayah untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR. Hari menegaskan, jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan.
“Sanksinya jelas. Pertama kita beri peringatan 1-2. Kalau tetap tidak membayar, kita bisa cabut izin usahanya melalui PTSP. Kan sistem kita sudah online, jadi kalau mereka terbukti melanggar, ya kita laporkan dan cabut NIP-nya,” tegasnya.
Meskipun begitu, dalam dua tahun terakhir belum ada perusahaan yang dicabut izinnya karena sebagian besar kasus dapat diselesaikan melalui negosiasi atau pembayaran yang tertunda akibat kesulitan finansial perusahaan.
Load more