Jakarta, tvOnenews.com – Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk memastikan seluruh gedung di Jakarta memenuhi persyaratan keselamatan kebakaran.
Hal ini menjadi sorotan setelah kebakaran yang melanda Gedung Glodok Plaza, yang ternyata tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Dinas Gulkarmat. Berdasarkan data tahun 2023, gedung tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat proteksi kebakaran.
Ia menegaskan, pelanggaran seperti ini tidak dapat ditoleransi, terutama jika gedung tidak memenuhi standar keselamatan, seperti penyediaan pintu darurat, alat deteksi kebakaran, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
“Jangan sampai ada oknum-oknum yang kemudian membiarkan itu terjadi,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Mujiyono meminta Dinas Gulkarmat memantau kepatuhan seluruh pemilik gedung terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Perda ini menegaskan bahwa Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) harus dijalankan untuk memastikan kesiapan sistem proteksi kebakaran di setiap gedung.
Load more