Ida ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam RUPST pada 26 Maret 2025.
Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur BI telah menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap tiga pejabat setingkat asisten gubernur yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris pada beberapa bank BUMN.
“Pemberhentian dimaksud efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, mengutip antara, Kamis (27/3/2025).
Bank Indonesia menyampaikan, pihaknya menyambut baik penunjukan pejabat setingkat asisten gubernur yang diusulkan menjadi dewan komisaris pada beberapa Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
(vsf)
Load more