Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (14/3), mencatat sebanyak 6,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 telah dilaporkan sejak 1 Januari sampai 14 Maret 2022 pukul 08.06 WIB.
SPT tersebut disampaikan oleh 19 juta wajib pajak yang terdiri dari 17,35 juta wajib pajak orang pribadi yang mengumpulkan 5,92 juta SPT dan 1,65 juta wajib pajak badan yang melaporkan 183.267 SPT.
Adapun mayoritas wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing, yakni sebanyak 5,37 juta yang meliputi wajib pajak orang pribadi 5,32 juta dan wajib pajak badan 52.055.
Kemudian, terdapat sebanyak 392.353 SPT yang dilaporkan melalui e-form yang terdiri atas 294.892 SPT wajib pajak orang pribadi dan 97.461 SPT wajib pajak badan.
Tercatat pula sebanyak 119.558 SPT dilaporkan melalui e-SPT yang meliputi 112.606 SPT wajib pajak orang pribadi, serta 6.952 SPT wajib pajak badan.
Sementara itu DJP Kemenkeu melaporkan masih terdapat wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual yakni tercatat 218 ribu SPT, yang meliputi 191.201 SPT wajib pajak orang pribadi dan 26.799 SPT wajib pajak badan.
Kendati demikian, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan pada tahun ini masih tergolong sedikit jika dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yakni 6,36 juta SPT yang terdiri dari wajib pajak orang pribadi 6,15 juta dan wajib pajak badan 211.793.
Dengan begitu rasio kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2022 sampai 14 Maret baru mencapai 32,12 persen dari target 80 persen.
Jenis SPT PPh badan pun masih terlihat cukup minim mengingat batas waktu penyampaian sampai April 2022. Ant/Ner
Load more