Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik yang berlaku April hingga Juni 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia mengatakan, tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan untuk periode triwulan II, yang mencakup April hingga Juni 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, sehingga mereka tetap membayar dengan tarif yang sama seperti sebelumnya tanpa ada perubahan.
Bahlil menjelaskan keputusan ini diambil dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan daya saing sektor usaha.
"Diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Bahlil dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).
Selain itu, Bahlil menyebut untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.
"Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," terang Bahlil.
Load more