Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 12,34 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyebut angka itu terdiri dari 12 juta wajib pajak orang pribadi dan 338.200 wajib pajak badan.
"Sampai dengan 1 April 2025 pukul 00.01, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan sebanyak 12,34 juta SPT," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/4/2025).
Mayoritas laporan masuk melalui sarana elektronik. Sebanyak 10,56 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,33 juta melalui e-form, dan 629 melalui e-SPT.
Sisanya, 446.230 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
DJP menargetkan kepatuhan SPT Tahunan 2025 mencapai 16,21 juta SPT atau 81,92 persen dari total 19,8 juta wajib pajak yang wajib melapor.
Hingga saat ini, realisasi baru mencapai 74,34 persen dari target kepatuhan dan 62,32 persen dari total wajib pajak yang wajib melapor.
Load more