Target kepatuhan SPT Tahunan tidak dihitung dalam tiga bulan, tetapi berlaku selama satu tahun. DJP menetapkan target lebih rendah dari jumlah wajib pajak wajib lapor karena mempertimbangkan jumlah wajib pajak aktif.
Dwi mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan PPh 2024 sebelum tenggat untuk menghindari sanksi denda.
Denda bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan Rp 1 juta. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret, sementara wajib pajak badan hingga 30 April.
Relaksasi Denda
DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak pribadi yang terlambat melapor. Denda administrasi dibebaskan bagi yang melaporkan SPT sebelum 11 April 2025.
Relaksasi diberikan karena batas waktu pelaporan SPT bertepatan dengan libur Nyepi dan Lebaran 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025.
"Diimbau kepada Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkan SPT-nya. Terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya," kata Dwi. (nba)
Load more