Jakarta, tvOnenews.com – Keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menetapkan tarif impor sebesar 32% bagi Indonesia mulai 9 April 2025, tentu saja mengundang perhatian banyak pihak.
Pihak Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam pengumuman resmi menyampaikan bahwa mereka sedang bekerja keras untuk merumuskan respons yang tepat.
“Karena kebijakan tarif ini melibatkan berbagai komoditas yang cukup teknis, kami perlu waktu lebih untuk membahasnya dengan pihak-pihak terkait,” kata pihak Kemenko Perekonomian.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa kebijakan ini berpotensi mempengaruhi sektor ekspor, terutama bagi eksportir Indonesia yang kini harus menghadapi tarif yang lebih tinggi.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa mereka tetap fokus pada upaya perlindungan terhadap kepentingan nasional dan sektor-sektor yang terdampak.
“Kami sedang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi terbaik. Kami ingin memastikan setiap keputusan yang diambil dapat menguntungkan Indonesia dalam jangka panjang,” tambah pihak Kemenko Perekonomian.
Load more