Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Maruarar Sirait resmi melonggarkan batas maksimal penghasilan untuk penerima rumah subsidi sebagai hunian pertama di wilayah Jabodetabek.
Jika sebelumnya batas penghasilan maksimal bagi penerima subsidi perumahan hanya Rp7 juta untuk lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah, kini angka tersebut melonjak signifikan.
"Kami sudah sepakati, untuk Jabodetabek, batas maksimal penghasilan penerima rumah subsidi Rp13 juta bagi yang menikah dan Rp12 juta bagi yang lajang," kata Menteri PKP Maruarar Sirait dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (8/4).
Keputusan ini akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri PKP yang rencananya diterbitkan pada 21 April 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan masukan Badan Pusat Statistik (BPS), yang menghitung tingkat kelayakan penghasilan masyarakat menggunakan standar desil. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa penentuan batas penghasilan memperhatikan kondisi hidup masyarakat di tiap provinsi, khususnya Jabodetabek yang memiliki beban hidup lebih tinggi.
Load more