Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memastikan kenaikan tarif royalti sektor mineral dan batu bara (minerba) akan mulai berlaku efektif pada pekan kedua April 2025.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan.
Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sudah selesai, dan penerapannya hanya tinggal menunggu waktu.
“Itu PP-nya sudah diselesaikan, dan dalam waktu dekat sudah berlaku efektif, minggu kedua bulan ini,” ucap Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai rencana penyesuaian tarif royalti minerba.
Kenaikan tarif akan diterapkan secara proporsional, mengikuti perkembangan harga komoditas di pasar dunia.
Load more