Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan bahwa para korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat menerima bantuan sosial (bansos) apabila datanya sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Gus Ipul dikutip Kamis, (10/4/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran untuk bansos bila jumlah masyarakat yang masuk pada desil 1 dan 2 meningkat, mengingat kondisi perekonomian nasional berpeluang untuk membuat masyarakat turun kelas.
“Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” ujarnya.
Mensos menambahkan bahwa isu PHK telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga akan membentuk satgas PHK guna memudahkan korban mengakses bantuan sosial sementara serta berbagai peluang kerja yang baru.
Sebelumnya pada Selasa (8/4), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh.
"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo. (ant/nba)
Load more