Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan aturan terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) dosen yang berstatus ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan paling kecil Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.
"Kebijakan ini hadir sebagai komitmen pemerintah dan penghargaan terhadap peran sentral dosen sebagai pendisik, peneliti, dan pengabdi bagi masyarakat dalam menghasilkan sumber daya unggul," ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).
Berikut Daftar Tukin Pegawai di 3 Kementerian yang Disahkan Prabowo:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250.
Berdasarkan Perpres tersebut, Menteri akan mendapat tunjangan kinerja 150% dari tunjangan tertinggi. Artinya, Mendikdasmen Abdul Muti, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, dan Menbud Fadli Zon bakal mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 49.860.000/bulan.
Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi Rp 33.240.000 x 150%.
Load more