Sleman, DIY - Investasi bodong menjadi topik pembicaraan hangat di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Banyak orang menjadi korban investasi ilegal dengan kerugian yang tidak sedikit.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Februari 2022, kerugian masyarakat akibat investasi bodong selama sepuluh tahun terakhir mencapai Rp 117,4 triliun. Lalu bagaimana cara agar kita tidak menjadi korban investasi abal-abal tersebut?
Pengamat perbankan, keuangan dan investasi Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Eddy Junarsin mengatakan ada dua cara untuk mengenali apakah investasi tersebut legal atau ilegal.
"Kata kuncinya itu 2 L. Legal dan logis. Ketika akan berinvestasi kita harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak. Lalu logis. Kita bisa menilai tingkat kewajaran. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya tentu itu tidak logis," ujarnya dalam keterangan resmi UGM, Jumat (18/3/2022) malam.
Eddy menjelaskan, tidak ada bisnis atau investasi yang mampu memberikan keuntungan berlipat-lipat. Oleh karenanya masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran bisnis investasi yang menawarkan profit menggiurkan dalam waktu singkat.
Menurut Eddy, tips 2 L itu tidak hanya berlaku untuk masyarakat yang berniat menjadi investor. Namun juga berlaku bagi afiliator ataupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.
"Dari sisi investor dan afiliator (harus) membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu," sebutnya.
Load more