Eddy meminta masyarakat yang ingin berinvestasi untuk membiasakan mendalami profil perusahaan penyedia aplikasi. Tujuannya agar masyarakat tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin.
"Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak, lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa," ungkapnya.
Terkait kasus aplikasi Binomo yang menyeret dua orang influencer, Eddy menyebut tidak sepenuhnya salah aplikasi tersebut. Sebab aplikasi Binomo tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian.
Sedangkan di Indonesia sendiri melarang adanya aplikasi perjudian. Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini OJK serta Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) selaku regulator dan pengawas juga dinilai lemah dalam pengawasan.
"Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah," terang Eddy.
Lebih lanjut Eddy menjelaskan, para korban investasi bodong umumnya memiliki latar belakang yang berbeda. Ada sebagian masyarakat yang mengetahui bahwa investasi itu bersifat gambling.
Namun ada juga korban yang tidak tahu dan sekedar ikut-ikutan karena disosialisasikan oleh influencer.
Load more