Yogyakarta, DIY - Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022. Kenaikan PPN ini akan dilakukan secara bertahap hingga menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.
" Ini menyebabkan kita kalau bahasa Jawanya ngelu dan ngilu, sudah susah ditambah susah lagi. Ini berbarengan dengan kenaikan sejumlah komoditas seperti gas dan minyak goreng, Ini menjadi pukulan yang sangat berat," kata Deddy Pranowo Eryono, Ketua PHRI DIY, Jumat (1/4/2022)
Menurut Deddy, PHRI DIY sangat keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif PPN tersebut, mengingat saat ini dunia usaha khususnya hotel dan restoran mulai bangkit dari pandemi Covid-19.
PHRI memahami situasi pemerintah yang membutuhkan biaya untuk pembangunan, namun situasi dunia usaha saat ini belum siap untuk menerima kebijakan tersebut.
"Otomatis kita sangat terdampak, daya beli masyarakat menurun akibat pandemi. Kita harus menaikkan harga, makanan maupun kamar, tapi kita akan berat melihat animo masyarakat dengan kondisi daya beli yang menurun," jelas Deddy.
Lebih lanjut kata Deddy, kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok ditambah pemberlakuan tarif PPN 11 persen menempatkan dunia usaha khususnya hotel dan restoran menjadi terjepit.
Load more