"Sebagai gambaran, sejak pandemi melanda, sebanyak 105 usaha dibawah naungan PHRI DIY terpaksa tutup, 52 kembali bukan, sisanya berencana buka namun melihat kondisi saat ini, harus menghitung kembali dampak peningkatan biaya operasional yang harus dikeluarkan" ungkapnya.
Deddy berharap kenaikan tarif PPN ini bisa dipertimbangkan lagi oleh pemerintah, untuk memberikan kesempatan bagi dunia usaha restoran dan hotel kembali pulih setelah dua tahun mengalami dampak berat akibat pandemi Covid-19.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
Jika dilihat secara global, tarif PPN di Indonesia relatif lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4%, dan juga lebih rendah dari Filipina (12%), China (13%), Arab Saudi (15%), Pakistan (17%) dan India (18%). (Nuryanto/Buz)
Load more