Pembiayaan proyek melalui SBSN ini merupakan sinergi kebijakan di antara Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian/Lembaga (K/L).
Hal itu dilakukan untuk membiayai proyek-proyek atau kegiatan prioritas dengan menggunakan dana yang bersumber dari pasar keuangan melalui instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang berbasis syariah yang diterbitkan pemerintah sejak 2008.
Menurut Sri Mulyani, pembiayaan proyek SBSN ini menunjukkan tren yang cukup menggembirakan yang tercermin dari semakin meningkatnya pembiayaan proyek SBSN seperti dari sisi jumlah K/L yang menjadi pemrakarsa proyek.
“Ini juga tercermin dari nilai pembiayaan yang dialokasikan, jumlah proyek yang dibangun, serta sebaran satker pelaksana proyek SBSN dan lokasi proyek SBSN yang dikerjakan,” ujar Menkeu Sri Mulyani. (ari/ant)
Load more