Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang LPG bersubsidi, Rabu (6/4/2022).
Aturan dengan Nomor 62/ PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) tertentu itu menyatakan PPN LPG 3 kg tetap ditanggung pemerintah.
“Atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah. Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” tegas Kepala Subdikretorat Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Maria Wiwiek Widwijanti, Rabu.
PMK juga mengatur pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, sehingga dibayar sendiri oleh pembeli. Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui pangkalan atau agen. Dalam hal ini, PPN yag dikenakan yaitu selisih margin agen atau pangkalan itu sendiri. Misalnya, selisih atau margin agen tersebut Rp 1.000 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp 1.000 dikali tarif.
“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE (Harga Jual Eceran) sudah dipungut dari level badan usaha Pertamina, sehingga selisihnya saja menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaan hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” ungkap Wiwiek.
Wiwiek juga mengingatkan bahwa harga jual eceran setiap LPG 3 kg berbeda di setiap daerah, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gurbenur/Walikota/Bupati di masing-masing daerah. Hal ini karena biaya angkut dan biaya lain diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran gas LPG 3 kg di setiap daerah. (MG4/act)
Load more