LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani
Sumber :
  • YouTube Direktorat Jenderal Pajak

Ini 14 Aturan Turunan UU HPP yang Diterbitkan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan 14 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP.

Kamis, 7 April 2022 - 15:00 WIB

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan 14 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kami berharap agar Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pada UU HPP serta aturan turunannya,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktoran Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, dikutip Kamis (7/4/2022)

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, daftar PMK yang diterbitkan antara lain PMK Nomor 58/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan, pihak Lain sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan dan pajak yang dipungut oleh Pihak Lain meliputi PPh Pasal 22, PPN, atau PPN dan PPnBM.

PMK Nomor 59/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh Instansi Pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah dan  perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

Baca Juga :

PMK Nomor 60/PMK.03/2022 yang berisi pokok aturan mengenai dalam hal Pedagang LN atau Penyedia Jasa LN melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara PMSE LN atau Penyelenggara PMSE DN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang LN, Penyedia Jasa LN, Penyelenggara PMSE LN, atau Penyelenggara PMSE DN yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis serta mengatur Tarif PPN adalah sebesar 11%, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. 

PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menteri Rosan Tawarkan 3.700 GW Potensi EBT ke Investor Inggris, Cadangan Panas Bumi di Pulau Jawa jadi Harapan: Transisi Energi Hijau Dipercepat?

Menteri Rosan Tawarkan 3.700 GW Potensi EBT ke Investor Inggris, Cadangan Panas Bumi di Pulau Jawa jadi Harapan: Transisi Energi Hijau Dipercepat?

Melihat besarnya potensi enegi hijau di Indonensia, Menteri Rosan Roeslani bermaksud menggandeng investor Inggris untuk turut memanfaatkan peluang EBT yang ada.
Sindir Pemain Naturalisasi, Striker Vietnam Rela Kesampingkan Gengsi untuk Jagokan Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2024

Sindir Pemain Naturalisasi, Striker Vietnam Rela Kesampingkan Gengsi untuk Jagokan Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2024

Striker Timnas Vietnam, Nguyen Tien Linh blak-blakan menjagokan Timnas Indonesia juara Piala AFF 2024 dengan menyindir banyaknya pemain naturalisasi di skuad Garuda.
Teknologi UPPO-Biogas Dinilai Jadi Langkah Tepat Sistem Pertanian Ramah Lingkungan

Teknologi UPPO-Biogas Dinilai Jadi Langkah Tepat Sistem Pertanian Ramah Lingkungan

Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggenjot realisasi teknologi UPPO-Biogas dalam program UPLAND Project.
Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Berani Ungkap Soal Perasaan Sebenarnya Terhadap Sarwendah: Aku itu..

Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Berani Ungkap Soal Perasaan Sebenarnya Terhadap Sarwendah: Aku itu..

Tak tahan lagi, Betrand Peto akhirnya berani mengungkap secara terbuka mengenai perasaannya terhadap Sarwendah. Lantas, seperti apa? Simak artikel selengkapnya
Muncul Dukungan untuk Proyek PIK 2, Amtar: Banyak Peluang Kerja

Muncul Dukungan untuk Proyek PIK 2, Amtar: Banyak Peluang Kerja

Organisasi ini melihat proyek tersebut sebagai peluang besar untuk kemajuan wilayah dan pemberdayaan masyarakat, khususnya bagi perempuan.
Ustaz, Ustazah dan Pemuda DKI Jakarta Demo di Depan DPD PKS, Ini Penyebabnya

Ustaz, Ustazah dan Pemuda DKI Jakarta Demo di Depan DPD PKS, Ini Penyebabnya

Ikatan Santri DKI terdiri Ustaz, Ustazah dan pemuda gelar demo di depan DPD PKS Jakarta. Aksi tersebut sebagai protes atas pernyataan Suswono belum lama ini.
Trending
Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Lupakan Kemenangan atas Arab Saudi, Media Belanda Beri Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia Jelang Hadapi Australia pada Maret 2025

Jelang hadapi Australia di lanjutan babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia pada Maret 2025 mendatang, media Belanda sampaikan kabar buruk untuk Timnas Indonesia.
Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Jay Idzes Kumpulkan Pemain Tanpa Staf Jadi Bukti Krisis Kepercayaan Timnas Indonesia pada Shin Tae-yong

Timnas Indonesia berhasil menaklukan Arab Saudi 2-0 di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (19/11/2024). 
Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Tanpa Shin Tae-yong, Jay Idzes Sampai Bilang Begini di Ruang Ganti Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Kapten Timnas Indonesia: Ingat Untuk Siapa Kalian Bermain

Suasana ruang ganti Timnas Indonesia penuh semangat setelah Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes menyampaikan hal ini meskit tanpa Shin Tae-yong. Jay Idzes bilang
Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tak Perlu Dinaturalisasi, 3 Diaspora Ini Layak Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia Buat Piala AFF 2024

Tampil di luar negeri dan tak perlu lagi dinaturalisasi, para diaspora ini layak dipanggil Shin Tae-yong untuk perkuat Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024.
Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Media Thailand Bergumam, Kok Bisa Timnas Indonesia Menang Tanpa Kebobolan dari Arab Saudi, Padahal Negaranya Saja Kalau Lawan Mereka Harus...

Keberhasilan Timnas Indonesia kandaskan Arab Saudi di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 dapat reaksi dari media Thailand. Mereka merasa iri akan hal itu
Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Anak Kesayangan Jose Mourinho Tunda Tawaran Naturalisasi Timnas Indonesia, Pilih Tunggu Dipanggil Belanda Meski Sulit

Punya garis darah keturunan Indonesia membuat Jayden Oosterwolde menjadi sorotan untuk bergabung membela Timnas Indonesia
Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Terpopuler: FIFA Pastikan Timnas Indonesia Bisa Lolos Langsung Piala Dunia, hingga China yang Merasa Dicurangi Wasit Saat Lawan Jepang

Fifa pastikan Timnas Indonesia bisa lolos langsung Piala Dunia asal memenuhi syarat ini, hingga China yang merasa dirugikan wasit, jadi dua kabar terpopuler.
Selengkapnya
Viral