Jakarta - Mulai 1 Mei 2022, pemerintah akan resmi memberlakukan tarif pajak untuk transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022, pemerintah mengatur tiga bentuk penyerahan barang kena pajak (BKP) tak berwujud berupa aset kripto yang dikenakan PPN.
Tiga bentuk tersebut yakni, pembelian aset kripto dengan mata uang Fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya atau swap, dan tukar menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto atau jasa.
Sementara itu, atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dan mining pool, PPN yang harus dipungut dan disetor sebesar 10 persen dari tarif PPN umum atau 1,1 persen yang dikali dengan nilai uang atas aset kripto yang diterima penambang.
Selain PPN, aset kripto juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, dan penambang. Ner
Load more