Jakarta - Mau top up uang elektronik (e-Money) atau dompet digital? Siap-siap bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Yup, biaya jasa penyelenggaraaan teknologi finansial (fintech), termasuk pembayaran atau top up e-Money dan dompet digital akan kena PPN 11 persen mulai 1 Mei 2022.
Hal itu masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rabu (30/3/2022).
Jenis layanan uang elektronik yang dikenakan PPN adalah pengisian ulang (top up); tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain; pembayaran transaksi; pembayaran tagihan; Transfer Dana; dan/atau layanan paylater.
Kepala Sub Direktorat Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Bonarsius Sipayung menjelaskan contoh perhitungan top up e-Money dengan aturan baru ini.
Jika melakukan top up e-Money sebesar Rp 100 ribu dikenakan tarif jasa Rp 1.500, maka tarif dan jasa itu dikalikan 11 persen. Hasil itu menjadi besaran PPN yang harus dikeluarkan.
"Jadi bukan dari jumlah yang di-top up, enggak. Bukan kalau saya top up Rp 1 juta kena PPN dan Rp 1 juta. Enak benar uang saya hilang dong kalau gitu," jelas Bonarsius dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/4/2022). (act)
Load more