Beijing - Sebanyak 2.278 perusahaan asal Indonesia telah masuk dalam daftar perusahaan asing yang mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kepabeanan China (GACC) hingga 14 April 2022. Jumlah perusahaan Indonesia yang terdaftar di China merupakan yang terbanyak di antara negara-negara anggota ASEAN.
"Sebagaimana telah diprediksi bahwa penerapan GACC Decree 248 memberikan dampak signifikan kepada kita," kata Atase Perdagangan Kedutaan Besar RI di Beijing Marina Novira Anggraini saat dimintai tanggapannya tentang data tersebut.
Menurut data GACC yang diterima di Beijing pada Minggu, jumlah perusahaan Indonesia yang terdaftar di China merupakan yang terbanyak di antara negara-negara anggota ASEAN. Jumlah perusahaan Indonesia melebihi perusahaan Vietnam (2.008), Thailand (1.631), Myanmar (1.052), dan Malaysia (1.021).
Dalam ketentuan yang diberlakukan otoritas China pada 2021, yang dikenal dengan GACC Decree 248, setiap perusahaan asing wajib melakukan pendaftaran sarana produksi, produsen, dan sarana penyimpanan produk yang hendak diekspor ke China.
Setelah mendapatkan persetujuan dari GACC, produk asing tersebut akan mendapatkan label ekspor. "Masa berlaku registrasi ini selama lima tahun," kata Marina menambahkan.
Pada 2021, nilai ekspor Indonesia ke China mencapai 63,63 miliar dolar AS (Rp914,16 triliun) atau tumbuh 70,02 persen dari pencapaian 2020, sementara nilai impor Indonesia dari China hanya 60,71 miliar dolar AS atau naik 47,87 persen.
Dengan demikian, Indonesia mengalami surplus perdagangan senilai 2,92 miliar dolar AS (Rp41,95 triliun) pada tahun itu, menurut data GACC pada awal Februari lalu.
Load more