Jakarta - Elon Musk akan ditinjau dengan UU Antimonopoli karena akuisisi Twitter. Pebisnis Elon Musk akan menghadapi tinjauan UU Antimonopoli dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS setelah sang miliuner itu membeli Twitter dengan nilai 44 miliar dolar AS.
Kabar itu pertama kali dilaporkan oleh Bloomberg meski kedua pihak nampaknya masih bungkam untuk dimintai keterangan seperti dikutip dari Reuters, Jumat. FTC akan memutuskan pada bulan depan apakah akan melakukan penyelidikan antimonopoli yang mendalam dari transaksi itu.
Penyelidikan dengan tinjauan UU Antimonopoli akan menunda penutupan kesepakatan selama berbulan-bulan. Pakar antimonopoli mengatakan, ada kemungkinan kecil agensi akan menemukan bukti bahwa pembelian Twitter oleh Musk ilegal berdasarkan undang-undang antimonopoli.
FTC sudah menyelidiki pembelian awal Musk atas 9 persen saham di Twitter, menyelidiki apakah dia mematuhi persyaratan pelaporan antimonopoli ketika dia mengakuisisi saham tersebut pada awal April. Salah satu kritik terhadap kesepakatan itu adalah "Open Markets Institute", yang mengatakan bahwa kesepakatan itu harus dihentikan untuk menghindari memberi orang yang sudah berkuasa.
Hal itu karena kontrol langsung atas salah satu platform paling penting di dunia untuk komunikasi dan debat publik. Tentunya dengan kepemilikan Elon Musk atas perusahaan satelit komunikasi Starlink menjadi salah satu perhatian yang ditekankan.
Kesepakatan akuisisi Twitter sepenuhnya oleh CEO Tesla itu mendapat dukungan dari Partai Republik berharap kaum konservatif yang dilarang dari situs tersebut bisa muncul ke permukaan seperti mantan Presiden Donald Trump. Sementara Musk telah men-tweet tentang kebebasan berbicara, ketika dia membahas rencana untuk Twitter, dia lebih fokus membantu pendapatan dengan membuat lebih banyak orang menggunakannya atau memotong pengeluaran seperti gaji eksekutif.
Dia tidak mengatakan apa pun secara terbuka tentang mengizinkan mantan pengguna yang dilarang untuk kembali. (ant/ari)
Load more